TERASBATAM.id: Kepolisian Singapura (SPF) telah mengetahui adanya pemberitaan dan video yang dipublikasikan oleh nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Teritorial Singapura (STW) di sekitar Tuas pada 24 Desember 2024.
Penjaga Pantai Polisi (PCG) telah mengambil tindakan penegakan hukum yang sesuai sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kejadian tersebut:
- Pada tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.45 pagi, petugas PCG mengamati beberapa kapal nelayan Indonesia memasuki dan meninggalkan STW beberapa kali.
- Menanggapi hal tersebut, PCG mengerahkan kapal-kapalnya ke wilayah tersebut untuk mencegah dan menghentikan kapal-kapal yang tidak berwenang memasuki STW.
- Sekitar pukul 13.20 siang, petugas PCG melihat dua dari lima kapal nelayan Indonesia yang telah memasuki STW lebih jauh dan bergerak menuju arah barat laut menuju Tuas View Extension.
- Sebuah kapal PCG kemudian mencegat kedua kapal nelayan tersebut untuk mencegah mereka semakin jauh memasuki STW.
- Petugas PCG kemudian berinteraksi dengan para nelayan di atas kapal-kapal tersebut di dalam STW dan memperingatkan mereka untuk meninggalkan wilayah tersebut karena kapal-kapal yang tidak berwenang dilarang memasuki area tersebut.
- Para nelayan akhirnya menyetujui peringatan tersebut dan meninggalkan STW sekitar pukul 13.40 siang.
Kapal-kapal asing wajib mematuhi instruksi dari otoritas Singapura ketika berada di STW.
PCG akan terus melaksanakan tugasnya di dalam STW secara profesional dan aman.
Konsulat Jenderal Singapura di Batam telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan Indonesia terkait insiden ini, atas permintaan mereka, dan akan terus melakukannya.
Pernyataan tersebut diterbitkan oleh DEPARTEMEN HUBLUNGAN MASYARAKAT KEPOLISIAN SINGAPURA 02 Januari 2025 @ 8:00 PM, seperti yang dikutip dari www.police.gov.sg.


