TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, secara resmi membuka kegiatan yang diikuti 508 pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri itu di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/09/2025).
Sebagai bentuk keteladanan, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pejabat dan ASN yang hadir. Gubernur Ansar menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dan garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba.
“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar kita implementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Ansar dalam arahannya.
Ia menyatakan bahwa pada 2026, program ini akan diperluas jangkauannya hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Gubernur meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri untuk merancang program edukasi yang lebih masif, termasuk melalui media sosial.
Ansar juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba dapat menggagalkan program pembangunan sumber daya manusia, termasuk program Indonesia Emas 2045. “Narkoba adalah senjata paling ampuh untuk merobohkan satu atau dua generasi suatu bangsa,” ucapnya.
Sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, Kepri disebut memiliki kerentanan tinggi terhadap kejahatan transnasional, termasuk narkotika. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di provinsi itu adalah terkait kasus narkoba.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri ini dikemas secara interaktif untuk mendorong diskusi tentang implementasi Perda. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.


