BerandaBeritaPenyelesaian Limbah B3 Batam Diduga Dimanipulasi

Penyelesaian Limbah B3 Batam Diduga Dimanipulasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) menengarai adanya skenario manipulasi dalam penyelesaian kasus impor ribuan kontainer limbah elektronik bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Pulau Batam, Kepulauan Riau. Hingga Januari 2026, penanganan kasus ini dinilai tidak transparan dan cenderung menjadi “konspirasi tingkat elite” yang mengabaikan aspek penegakan hukum lingkungan.

Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari mengungkapkan, jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam diduga jauh melampaui angka yang dibuka ke publik. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, arus masuk limbah melonjak signifikan sejak akhir September 2025.

“Data publik menyebut sekitar 916 kontainer, namun angkanya diduga jauh lebih besar. Pada September 2025 terdata 73 unit, lalu melonjak menjadi 749 unit pada Oktober, dan memasuki Desember sudah berada di atas 820 unit,” ujar Ta’in dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Kasus ini mencuat saat Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Batam pada 22 September 2025. Kala itu, tim KLH memastikan 16 dari 73 kontainer positif mengandung B3. Namun, rencana penyegelan terhadap tiga perusahaan importir—PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Baterai Recycle Industry—berakhir buntu tanpa penjelasan resmi.

BACA JUGA:  Jurnalis Batam Lawan Teror Gugatan Mentan

Kodat86 juga menyoroti ketidakpatuhan otoritas di Batam terhadap perintah Direktorat Gakkum KLH. Surat perintah re-ekspor yang diterbitkan pada 2 Oktober 2025 dan 12 Desember 2025 diduga tidak dihiraukan oleh Bea Cukai Batam serta BP Batam.

“Faktanya, kontainer justru terus berdatangan di Pelabuhan Batu Ampar. Bahkan, saat re-ekspor dilakukan, Bea Cukai hanya mengirim balik empat unit saja. Ini memicu pertanyaan, apakah ribuan unit lainnya dianggap tidak bermasalah dan dibiarkan mencemari Batam?” tegas Ta’in.

Manipulasi Kode Perdagangan

Dugaan manipulasi juga menyasar pada penggunaan kode tarif (HS Code). Berdasarkan data Bassel Action Network (BAN), ribuan kontainer dari Amerika Serikat tersebut masuk menggunakan kode HS 8473.30 (aksesori mesin) dan HS 8471 (mesin pengolah data otomatis), padahal kode yang tepat untuk limbah elektronik adalah HS 8549.

Manipulasi kode ini diduga dilakukan untuk menghindari status ilegal, mengingat Amerika Serikat merupakan negara non-Basel. Secara regulasi, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

  • Pasal 105: Melarang masuknya limbah ke wilayah NKRI (ancaman pidana 4–12 tahun).

  • Pasal 106: Melarang masuknya limbah B3 (ancaman pidana 5–15 tahun).

BACA JUGA:  Hampir 1.000 Kontainer Limbah B3 Sesaki Batu Ampar, Amsakar Desak Pemerintah Pusat Tegas!

Desakan Transparansi

Kodat86 mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Presiden, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini. Penanganan di tingkat daerah dianggap penuh intrik karena melibatkan izin operasional perusahaan yang telah dibekukan, namun tetap bisa melakukan aktivitas ekspor-impor secara terbatas.

Pemerintah dituntut menunjukkan bukti hasil analisis material secara transparan serta memastikan pasar akhir (end markets) jika material tersebut diklaim sebagai bahan daur ulang. Tanpa langkah hukum tegas, Pulau Batam terancam menjadi tempat pembuangan limbah elektronik internasional yang merusak ekosistem jangka panjang.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...