BerandaPolitikPenonaktifan Anggota DPR RI Dinilai Hanya Akal-akalan Partai

Penonaktifan Anggota DPR RI Dinilai Hanya Akal-akalan Partai

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Istilah “nonaktif” yang digunakan oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar untuk menonaktifkan sejumlah kader mereka di DPR dinilai sebagai akal-akalan politik. Menurut para pakar hukum tata negara, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme yang dikenal dalam UU MD3 adalah pemberhentian melalui pergantian antarwaktu (PAW). “Ungkapan dari pimpinan partai politik bahwa anggotanya di-nonaktifkan hanyalah akal-akalan yang tidak didasarkan perundang-undangan,” kata Yance. Ia menambahkan, jika partai serius, mereka seharusnya mencabut keanggotaan dan mengajukan PAW.

Senada dengan Yance, Titi Anggraini, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, menyebut bahwa langkah penonaktifan kader di DPR hanyalah kebijakan internal partai. Ia menjelaskan bahwa proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang dimulai dengan usulan partai kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpendapat bahwa istilah penonaktifan tidak bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Menurutnya, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika seorang anggota DPR berstatus terdakwa dalam kasus pidana. “Masalahnya, ini tidak lahir dari otoritas partai politik. Jadi, tidak bisa partai tiba-tiba memberhentikan sementara kepada DPR,” ujarnya.

Tiga partai politik—NasDem, PAN, dan Golkar—telah menonaktifkan sejumlah kadernya, di antaranya Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Keputusan ini diambil setelah mereka mendapat kritik keras dari publik, terutama terkait pernyataan dan tindakan yang dinilai tidak pantas di tengah gelombang protes masyarakat. (sumber: www.tempo.co)

BACA JUGA:  Jepang Akan Hibahkan Enam Kapal Perusak ke Filipina

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...