BerandaPolitikPenonaktifan Anggota DPR RI Dinilai Hanya Akal-akalan Partai

Penonaktifan Anggota DPR RI Dinilai Hanya Akal-akalan Partai

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Istilah “nonaktif” yang digunakan oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar untuk menonaktifkan sejumlah kader mereka di DPR dinilai sebagai akal-akalan politik. Menurut para pakar hukum tata negara, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan bahwa satu-satunya mekanisme yang dikenal dalam UU MD3 adalah pemberhentian melalui pergantian antarwaktu (PAW). “Ungkapan dari pimpinan partai politik bahwa anggotanya di-nonaktifkan hanyalah akal-akalan yang tidak didasarkan perundang-undangan,” kata Yance. Ia menambahkan, jika partai serius, mereka seharusnya mencabut keanggotaan dan mengajukan PAW.

Senada dengan Yance, Titi Anggraini, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, menyebut bahwa langkah penonaktifan kader di DPR hanyalah kebijakan internal partai. Ia menjelaskan bahwa proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang dimulai dengan usulan partai kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah berpendapat bahwa istilah penonaktifan tidak bisa disamakan dengan pemberhentian sementara. Menurutnya, pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan jika seorang anggota DPR berstatus terdakwa dalam kasus pidana. “Masalahnya, ini tidak lahir dari otoritas partai politik. Jadi, tidak bisa partai tiba-tiba memberhentikan sementara kepada DPR,” ujarnya.

Tiga partai politik—NasDem, PAN, dan Golkar—telah menonaktifkan sejumlah kadernya, di antaranya Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar). Keputusan ini diambil setelah mereka mendapat kritik keras dari publik, terutama terkait pernyataan dan tindakan yang dinilai tidak pantas di tengah gelombang protes masyarakat. (sumber: www.tempo.co)

BACA JUGA:  Pecah Kongsi, Gubernur Kepri Bongkar Janji Politik dengan Walikota Batam

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...