BerandaBeritaPengadilan Tegaskan Denda KPPU untuk Google

Pengadilan Tegaskan Denda KPPU untuk Google

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Google LLC. Dalam persidangan yang digelar secara e-litigasi pada Rabu (19/06/2025) di Jakarta, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google LLC, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan fakta bahwa Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System). Kewajiban ini disertai dengan ancaman penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika tidak dipatuhi. Dalam penerapan GPB System ini, Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) sebesar 15-30 persen dari setiap transaksi. KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak 28 Juni 2024 hingga berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

BACA JUGA:  Nasib Babi Pulau Bulan Menggantung, Ekspor Terhenti Sejak Terdeteksi ASF

Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b). Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Google LLC juga diperintahkan untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan KPPU, Google LLC kemudian mengajukan upaya keberatan melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan putusan Pengadilan Niaga yang diucapkan kemarin, penolakan atas keberatan Google LLC ini secara otomatis menguatkan keputusan KPPU. Hal ini menegaskan kembali komitmen regulator dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di pasar digital, khususnya terkait platform dominan dan sistem pembayaran aplikasi.

BACA JUGA:  Singapura Dorong Batam: Hubungan Kuat untuk Masa Depan Cerah

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...