TERASBATAM.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Google LLC. Dalam persidangan yang digelar secara e-litigasi pada Rabu (19/06/2025) di Jakarta, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google LLC, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan fakta bahwa Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi (developer) yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System). Kewajiban ini disertai dengan ancaman penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika tidak dipatuhi. Dalam penerapan GPB System ini, Google LLC mengenakan biaya layanan (service fee) sebesar 15-30 persen dari setiap transaksi. KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak 28 Juni 2024 hingga berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b). Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Google LLC juga diperintahkan untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan KPPU, Google LLC kemudian mengajukan upaya keberatan melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan putusan Pengadilan Niaga yang diucapkan kemarin, penolakan atas keberatan Google LLC ini secara otomatis menguatkan keputusan KPPU. Hal ini menegaskan kembali komitmen regulator dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di pasar digital, khususnya terkait platform dominan dan sistem pembayaran aplikasi.


