TERASBATAM.id – Suherman, kuasa hukum aktivis media sosial Yusril Koto, menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kejanggalan utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian lokasi kejadian perkara (lokus delikti) dengan fakta sebenarnya.
Menurut Suherman, kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah Yusril ke akun TikTok pribadinya. Video tersebut merekam keributan antara Yusril dan seorang pria berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kedai kopi milik Yusril di kawasan Dato, Batam Center.
“Video itu diambil sekitar pukul 12.15 WIB di kedai kopi yang juga merupakan rumah tinggal dan tempat usaha klien kami. Di situ terlihat jelas seseorang berpakaian dinas Satpol PP dengan atribut bertuliskan nama ‘Budi’,” ujar Suherman kepada www.terasbatam.id , Sabtu (3/5/2025).
Suherman menjelaskan, keributan dipicu oleh kegiatan penggusuran yang dilakukan Satpol PP di sekitar lokasi usaha Yusril. Tak lama setelah penggusuran, seorang oknum berseragam diduga melakukan tindakan fisik terhadap Yusril. Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh Yusril dan diunggah ke platform TikTok.

“Klien kami hanya mendokumentasikan kejadian nyata yang dialaminya. Video itu tidak diedit untuk menambah narasi provokatif. Sangat aneh jika kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegasnya.
Selain itu, Suherman juga menyoroti proses pemanggilan saksi yang dinilai tidak efektif. Menurutnya, tidak ada perkembangan signifikan sejak undangan klarifikasi pertama pada Desember 2024 hingga surat panggilan saksi pertama muncul pada 28 Februari 2025.
“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Mabes Polri, bahkan Presiden, sebagai bagian dari upaya konstitusional,” imbuhnya.
Poin krusial yang menjadi perhatian pihaknya adalah ketidaktepatan lokasi kejadian perkara yang ditetapkan oleh penyidik. Suherman bersikukuh bahwa kejadian sebenarnya berlangsung di kedai kopi Dato, Batam Center, bukan di lokasi lain yang diduga ditetapkan oleh penyidik.
“Kami sudah meminta agar penyidik mengubah lokus kejadian karena yang benar-benar terjadi adalah di kedai kopi Dato (Batam center), bukan di tempat lain. Tapi permintaan kami diabaikan,” sesalnya.
Terkait konten di TikTok, Suherman berpendapat bahwa platform media sosial tersebut memiliki mekanisme verifikasi dan penyaringan konten. Ia menilai pihak kepolisian seharusnya melakukan verifikasi fakta dan konteks unggahan secara menyeluruh sebelum menetapkan status hukum terhadap kliennya.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Tapi soal hukum yang harus ditegakkan secara objektif dan adil. Jangan sampai media sosial dijadikan alat untuk membungkam warga yang hanya menyuarakan perlakuan tidak adil,” tandasnya.
Lebih lanjut, Suherman menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yusril Koto. Ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara ini secara transparan dan melibatkan kedua belah pihak.
“Sudah saatnya penyidik mempertemukan para pihak. Jangan main kucing-kucingan. Jika semua terbuka dan profesional, kami yakin masalah ini bisa diselesaikan secara adil,” pungkas Suherman.
Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin membenarkan penangkapan terhadap Yusril Koto yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait unggahan di media sosial TikTok.
“Sudah kami amankan karena ada laporan,” kata Zaenal pada Senin (28/04/2025).
Zaenal menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, digital forensik, dan pidana. Yusril Koto disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Yusril Koto dinilai tidak kooperatif setelah dipanggil sebagai saksi. “Sudah dipanggil sebagai saksi tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif,” ujar Zaenal. Pihak kepolisian juga mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka.


