TERASBATAM.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berkomitmen untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan gencar menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
Kawasan-kawasan strategis seperti Batam Center, Mega Mall, Baloi Center, Apartemen Harmoni, dan simpang McDonald’s menjadi fokus utama dalam operasi penertiban ini. Kendaraan yang melanggar aturan parkir akan diderek dan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
“Denda yang berlaku cukup tinggi, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk roda dua dan roda tiga,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra, Senin (30/12/2025).
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli rutin sejak tahun 2019 dan berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib parkir. “Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan aturan ditaati,” katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek, mereka diharuskan menyelesaikan proses administrasi di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan. Selain denda, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya derek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin tertib dalam memarkir kendaraannya,” tambah Ade.
Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lahan parkir yang telah disediakan. Dengan demikian, ketertiban lalu lintas dapat terjaga dan kenyamanan bersama dapat terwujud.
[rma]


