TERASBATAM.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota berhasil membekuk pelaku pencurian besi reklame di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (23/07/2025). Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di belakang Pos Lantas 906, Kelurahan Sei Panas. Korban, MS (53), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah besi pipa bulat miliknya senilai Rp 5 juta. Aksi pencurian diketahui setelah suami pelapor menerima foto dari grup WhatsApp Forum Silaturahmi Pengusaha Billboard, yang menunjukkan lima orang sedang mengangkut besi pipa.
Berdasarkan penyelidikan cepat, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby R.Y., mengamankan salah satu pelaku berinisial JT (25), seorang pemulung, di sekitar jalan Fly Over Simpang Jam. Bersama pelaku, polisi menyita satu unit becak motor dan potongan besi hasil curian.
Iptu Bobby R.Y., mengapresiasi kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum terhadap JT masih berlanjut untuk pemberkasan dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


