BerandaBeritaPemuda Batam Ditangkap Curi Ponsel di Mal Jakarta

Pemuda Batam Ditangkap Curi Ponsel di Mal Jakarta

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Seorang pemuda asal Batam berinisial MSR (21) ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri telepon seluler milik pengunjung Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Momen penangkapan MSR oleh pengunjung dan petugas keamanan mal tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta pihak keamanan mal atas kecepatan tindakan mereka.

“Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mal yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” kata Kombes Susatyo, Minggu (9/11/2025).

Ditemukan Dua Ponsel Curian

Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan kronologi pencurian berawal ketika korban, AKD (26), karyawan swasta asal Jakarta Utara, sedang berjalan bersama rekannya di area East Mall Grand Indonesia.

Korban baru mengetahui ponselnya diambil setelah diberi tahu oleh saksi. Korban lantas berteriak “maling,” yang memicu petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Karyawan Batam TV Tagih Hak Gaji, Menanti Jaminan Hukum

“Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban [iPhone 14 Pro],” ujar Kompol Reza.

Selain ponsel korban, polisi juga menemukan satu unit ponsel jenis Realme Note 70. Ponsel kedua diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari lokasi lain di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Korban AKD telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng.

Pelaku, MSR, mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MSR dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati menyimpan barang berharga saat berada di tempat umum yang ramai.

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...