TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan pengaturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan memberlakukan skema 3-3-3. Kebijakan ini mewajibkan penutupan total operasional THM pada tiga fase krusial guna menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa skema tersebut mencakup penutupan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri. Keputusan ini disepakati dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan telah dituangkan dalam surat edaran resmi.
Kebijakan tahun ini mengalami perubahan dibandingkan pola tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan skema 3-2-3. Menurut Amsakar, penyesuaian ini dilakukan setelah menampung masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan perlunya pengetatan pada momentum-momentum sensitif selama Ramadan.
“Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri,” ujar Amsakar pada Rabu (18/2/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya telah menandatangani surat edaran tersebut sehingga seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib mematuhinya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pengawasan lintas instansi. Pengawasan ini melibatkan personel Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta unsur TNI-Polri guna memastikan THM mematuhi jam operasional dan masa penutupan yang telah ditentukan.
Pemerintah memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi yang disiapkan mulai dari tindakan penertiban hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang membandel.
Amsakar menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sembari memastikan situasi di Batam tetap kondusif sebagai kota dengan aktivitas ekonomi tinggi dan masyarakat majemuk.
[kang ajank nurdin]


