BerandaBeritaPemko Batam Rombak Enam Pejabat OPD

Pemko Batam Rombak Enam Pejabat OPD

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID Pemerintah Kota Batam segera melakukan perombakan jabatan pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini mencakup pengisian dua posisi yang kosong serta pergeseran posisi bagi empat pejabat lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa seluruh proses mutasi dan pengisian jabatan ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, pemerintah kota sedang menuntaskan satu tahapan administratif terakhir terkait persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Persetujuan itu nanti keluar setelah ada rekomendasi dari gubernur,” ujar Amsakar usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Batam, Rabu (28/1/2026). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa secara prinsip rencana perombakan ini telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Amsakar menjelaskan bahwa perombakan ini difokuskan pada pengisian jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya karena memasuki masa purna tugas atau pensiun. Beberapa posisi strategis yang akan segera diisi antara lain:

  • Dinas Pemadam Kebakaran

  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Selain pengisian dua formasi kosong tersebut, terdapat empat pejabat lain yang akan mengalami rotasi jabatan atau pergeseran posisi. Seluruh pejabat yang terpilih diklaim telah melalui proses seleksi dan evaluasi sesuai aturan kepegawaian. Pemerintah Kota Batam kini hanya tinggal menetapkan jadwal pelantikan resmi.

BACA JUGA:  Kritik Pejabat Publik, Tomas Batam YK: Jangan Kriminalisasi Yusril!

Status Kepala Disperindag

Di sisi lain, Amsakar juga memberikan penjelasan mengenai status Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian. Saat ini, Gustian telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya.

Kebijakan tersebut diambil guna menjaga profesionalisme serta kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, termasuk adanya laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat dapat dinonaktifkan sementara jika terdapat indikasi pelanggaran berat hingga proses hukum atau pemeriksaan dinyatakan tuntas.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...