TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (11/2/2026). Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan proyek strategis daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma di Kantor Wali Kota Batam. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks.
“Sinergi ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, hambatan hukum dalam pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur dapat diminimalkan,” ujar Amsakar.
Ruang Lingkup Bantuan Hukum
Nota kesepakatan tersebut mencakup berbagai aspek pendampingan hukum, antara lain:
-
Bantuan Hukum: Penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
-
Pendapat Hukum: Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) bagi pemerintah daerah.
-
Tindakan Hukum: Langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Amsakar menginstruksikan bawahannya untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Ia menekankan agar setiap perangkat daerah tidak ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Jangan ada keraguan dalam bekerja selama kita mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Amsakar.


