TerasBatam.id: Proses pemindahan para pedagang di Simpang Batu Besar, Kecamatan Nongsa ke Simpang Sambau akibat pelebaran jalan telah molor satu bulan dari rencana awal. Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahan Batam Muhammad Rudi menyebutkan terkendalanya proses pemindahan karena ada “sesuatu yang tidak pas”.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela peninjauan Masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim, Jumat (03/12/2021) kepada sejumlah jurnalis yang mendampinginya.
“kami melihat persiapan para pendagang di batu besar untuk pindah ke simpang sambau, ternyata sampai disana belum selesai juga,” kata Rudi yang sebelumnya berkunjung ke Simpang Batu Besar untuk melihat persiapan pembangunan tiga lajur jalan dan pasar tradisional disana.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Rudi berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut secapatnya dan berharap pada Minggu kedua Desember 2021 ini masalah tersebut sudah selesai.
“Maka akan segera kembali ke BP akan saya rapatkan kembali karena waktunya molor hampir satu bulan lebih. Janjinya tanggal 1 November, tetapi ini sudah bulan berbeda belum selesai juga,” kata Rudi yang mengaku selepas kunjungan ke Batu Besar segera menggelar rapat di Internal BP Batam untuk menyelesaikan kendala yang menyebabkan proses pemindahaan pasar tradisional itu terkendala.
“Mudah-mudahan rapat hari ini akan lebih mudah menyelesaikannya,” kata Rudi.
Rudi menggarisbawahi, bahwa janji seorang pejabat seperti dirinya akan ditagih sehingga berkewajiban bagi dirinya untuk berkomitmen menuntaskan janji tersebut.
“Kendalanya ada sesuatu yang tidak pas menurut saya, makanya saya mau rapat di BP, agar segera tuntas. Karena janji seorang pejabat itu akan ditagih janji saya sebulan. Minggu depan kalau boleh sudah selesai,” kata Rudi.
Namun sayangnya ketika didesak tentang sesuatu yang belum pas tersebut, orang nomor satu di Kota Batam itu enggan untuk menjelaskannya lebih detil.


