TERASBATAM.ID – Pemeriksaan fisik terhadap 18 kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, telah rampung. Keputusan apakah material tersebut tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kini menunggu hasil uji laboratorium dan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan kewenangan penetapan status B3 sepenuhnya ada di KLHK. “Pemeriksaan telah tuntas dilakukan. Kita lakukan pemeriksaan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam. Tinggal menunggu hasil,” kata Zaky, Rabu (1/10/2025).
Zaky menegaskan, jika hasil uji membuktikan adanya limbah B3, maka re-ekspor ke negara asal adalah kewajiban. “Kalau misalnya hasilnya dinyatakan limbah B3, kewajiban untuk mere-ekspor ke negara asal,” tegasnya.
Limbah elektronik dalam 18 kontainer tersebut diimpor oleh dua perusahaan di Batam, salah satunya PT Esun International Utama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dari Basel Action Network (BAN) mengenai pengiriman limbah berbahaya dari Amerika Serikat ke Batam.
Sementara itu, Walhi mendesak pemerintah serius menangani kasus ini dan mengevaluasi kebijakan impor sampah secara keseluruhan. Organisasi lingkungan itu juga bersikukuh bahwa kontainer-kontainer tersebut harus dire-ekspor mengingat keterbatasan kemampuan pengelolaan sampah di Indonesia.


