TERASBATAM.ID — Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial BY (21) di sebuah rumah kos, Kelurahan Batu Selicin, Batam. Polisi menangkap tersangka berinisial MTA (19) hanya dalam hitungan jam setelah jenazah korban ditemukan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Inspektur Satu Noval Adimas menjelaskan, jenazah korban ditemukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB oleh rekan kerjanya. Korban sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Selasa setelah pulang bekerja dari sebuah restoran.
Saat ditemukan, pintu kamar korban terkunci dari luar dan dililit menggunakan kawat gantungan baju (hanger). Kecurigaan saksi diperkuat dengan bau menyengat serta temuan gundukan penutup tempat tidur (bedcover) yang berlumuran bercak darah kering.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, BY diketahui meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang fatal di bagian leher dan kepala. Luka-luka tersebut menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak yang mengakibatkan korban mati lemas.
”Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas mengamankan MTA di kawasan Nagoya. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban,” ujar Noval dalam keterangan pers di Batam, Rabu (31/12/2025).
Atas tindakannya, polisi menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menyikapi peristiwa ini, Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang.


