BerandaKriminalPembunuhan Berencana di Kamar Kos, Polisi Bekuk Remaja 19 Tahun

Pembunuhan Berencana di Kamar Kos, Polisi Bekuk Remaja 19 Tahun

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.IDUnit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial BY (21) di sebuah rumah kos, Kelurahan Batu Selicin, Batam. Polisi menangkap tersangka berinisial MTA (19) hanya dalam hitungan jam setelah jenazah korban ditemukan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Inspektur Satu Noval Adimas menjelaskan, jenazah korban ditemukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB oleh rekan kerjanya. Korban sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Selasa setelah pulang bekerja dari sebuah restoran.

Saat ditemukan, pintu kamar korban terkunci dari luar dan dililit menggunakan kawat gantungan baju (hanger). Kecurigaan saksi diperkuat dengan bau menyengat serta temuan gundukan penutup tempat tidur (bedcover) yang berlumuran bercak darah kering.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, BY diketahui meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang fatal di bagian leher dan kepala. Luka-luka tersebut menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak yang mengakibatkan korban mati lemas.

”Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas mengamankan MTA di kawasan Nagoya. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban,” ujar Noval dalam keterangan pers di Batam, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA:  Oknum TNI Terlibat, Ini Motif Pembunuhan Pemred Media Online di Pematang Siantar

Atas tindakannya, polisi menerapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Tersangka kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menyikapi peristiwa ini, Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang.

Latest articles

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

Konjen Singapura Puji Perubahan Pola Pelayanan BP Batam

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk Batam, Gavin Ang, memberikan apresiasi terhadap pesatnya...

More like this

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...