TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa pemberian fasilitas paspor dengan tarif Rp 0 bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan merupakan kebijakan baru. Fasilitas resmi negara ini diberikan khusus kepada PMI legal yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri.
Humas Imigrasi Batam Karisma menjelaskan, kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Syarat utamanya adalah pemohon harus berstatus legal dengan mengantongi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan atau terdaftar di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
“PMI yang memenuhi syarat akan mendapatkan nomor identitas atau ID PMI. Nomor inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem aplikasi penerbitan paspor,” ujar Karisma di Batam, Kamis (18/12/2025).
Secara otomatis, sistem akan mendeteksi biaya keimigrasian sebesar nol rupiah sehingga kode tagihan (billing) yang keluar tidak perlu dibayar oleh pemohon.
Pihak Imigrasi juga menekankan bahwa pengurusan paspor harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan tanpa melalui perantara. Pendaftaran dapat diakses melalui layanan daring maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Meski layanan ini sudah berjalan lama, pihak Imigrasi Batam masih melakukan pengecekan internal terkait data pasti jumlah pemohon yang telah memanfaatkan fasilitas ini hingga akhir 2025.
[kang ajank nurdin]


