BerandaBatam RayaPajak Kendaraan Nunggak, Mumpung Lagi Pemutihan Segera Dibayar

Pajak Kendaraan Nunggak, Mumpung Lagi Pemutihan Segera Dibayar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Bagi pemilik Kendaraan bermotor yang menunggak pajak hingga beberapa tahun belakangan ini segera manfaatkan program pemutihan pajak yang sedangkan diluncurkan oleh  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) selama satu bulan kedepan. Tahun depan bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam system dan berstatus kendaraan bodong.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Diky Wijaya kepada www.terasbatam.id, Selasa (17/10/2023) mengatakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan SK No 39 Tahun 2023 Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama satu bulan kedepan.

“seperti diketahui ada penghapusan pajak, penghapusan Pajak BBN Kedua 100 persen, Penghapusan denda 100 persen, jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Bapak Gubernur Kepada masyarakat Provinsi Kepri,” kata Diki.

Diki juga mengingatkan, bahwa pada tahun depan atau 2024 mendatang akan berlaku UU No 22 Tahun 2009 Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 dimana diatur mengenai Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di system akan dihilangkan.

BACA JUGA:  Pengungsi Afghanistan di Batam Unjukrasa Minta Perhatian Dunia Internasional

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, bahwa nantinya pada 2024 akan berlaku terkait UU No 22 Tahun 2009, DLLAJ Pasal 74, dimana bahwa 5 tahun per 2 tahun wajib pajak tidak membayarkan pajaknya otomatis di system akan dihilangkan pajaknya. Otomatis kendaraan tersebut akan menjadi mobil bodong,” kata Diki mengingatkan.

Diki mengatakan, karena waktu program pemutihan pajak ini sangat singkat, masyarakat diminta untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Sebagai Kepala Bapenda, saya meminta kepada masyarakat Kepri untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Karena waktunya juga hanya 1 bulan, manfaatkanlah sebaik mungkin, mudah-mudahan relaksasi yang diberikan oleh pak Gubernur kepada masyarakat Kepri bermanfaat,” kata Diki.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...