TERASBATAM.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar operasi gabungan bertajuk “Wira Waspada” di Batam pada 11-12 Maret 2025. Operasi ini menargetkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif dan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Operasi ini merupakan yang kedua kalinya kami lakukan bersama BKPM tahun ini. Sebelumnya, kami telah melaksanakan operasi serupa di Bali,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers di Batam, Kamis (13/03/2025).
Dalam operasi selama dua hari tersebut, tim gabungan memeriksa 12 perusahaan PMA di Batam. Hasilnya, ditemukan:
- 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar.
- 6 perusahaan fiktif.
- 2 perusahaan dengan alamat tidak sesuai.
Dari 26 WNA yang terdaftar sebagai penjamin di 12 perusahaan tersebut, 22 orang menjadi subjek pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, 13 WNA masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian. Sementara itu, 9 WNA yang berada di luar Indonesia akan dibatalkan izin tinggalnya.
“Ada 4 WNA pemegang ITAS investor yang kami amankan dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” jelas Saffar.
Selain itu, ditemukan 4 WNA asal Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja, serta 1 WNA Tiongkok yang diduga melanggar ketertiban umum.
“Kami juga menangani kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 3 WNA Bangladesh dan 1 WNA India. Mereka saat ini sedang dalam proses hukum,” tambah Saffar.
Saffar menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
“Kami tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar peraturan dan mengancam ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.
[kang ajank nurdin]


