BerandaBatam RayaOperasi Wira Waspada Batam: Imigrasi Deportasi 24 WNA Ilegal

Operasi Wira Waspada Batam: Imigrasi Deportasi 24 WNA Ilegal

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sukses menggelar Operasi Wira Waspada, sebuah operasi pengawasan orang asing serentak pada 15-16 Juli 2025. Dalam operasi kilat ini, tim gabungan yang turut melibatkan BP Batam dan instansi terkait berhasil mengamankan 24 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan keberadaan mereka di wilayah Batam.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa operasi intensif ini menyisir kawasan industri dan titik rawan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam. Hasilnya cukup mengejutkan, dengan ditemukannya 10 warga Myanmar yang teridentifikasi tidak sesuai dengan kebijakan selektif keimigrasian. Selain itu, 14 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga diamankan karena diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk beraktivitas ilegal di lokasi proyek dan area perusahaan.

“Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang seharusnya hanya untuk kunjungan singkat, malah digunakan oleh para WNA asal Tiongkok untuk bekerja dan terlibat langsung dalam kegiatan industri,” tegas Jefrico dalam siaran pers yang diterima pada Jumat malam (18/07/25). Ia menambahkan bahwa praktik ini jelas menyalahi aturan dan merugikan stabilitas ekonomi serta keamanan negara.

BACA JUGA:  Reklame Liar di Batam Bikin "Gerah" Presiden Prabowo, DPMPTSP Bergerak

Sebagai respons tegas, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan sanksi deportasi kepada seluruh 24 WNA yang terjaring. Langkah ini ditegaskan sebagai peringatan keras untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Operasi Wira Waspada tidak hanya menjadi simbol ketegasan hukum, tetapi juga peringatan bagi pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk memastikan legalitas dan kepatuhan penuh terhadap peraturan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Batam turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090, demi menjaga keamanan dan masa depan Batam yang lebih baik.

[kang ajank nurdin/PR]

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...