TERASBATAM.id: Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam. Padahal, sebelumnya Ombudsman RI telah berupaya keras untuk mencari solusi terbaik dan mendorong penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam siaran persnya pada Rabu (8/1/2025), menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Menurutnya, penggusuran ini justru melukai keadilan masyarakat dan mengabaikan upaya mediasi yang telah dilakukan.
“Kami telah meminta semua pihak untuk menahan diri dan mencari solusi terbaik, namun sayangnya penggusuran tetap dilakukan,” ujar Najih.
Ombudsman RI telah terlibat dalam permasalahan ini sejak awal, setelah menerima laporan dari warga Tembesi Tower terkait ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Ombudsman RI telah berupaya memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Namun, sebelum adanya kesepakatan, tindakan penggusuran justru dilakukan. Hal ini, menurut Najih, sangat disayangkan dan bertentangan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Kami meminta agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Najih.
Ombudsman RI juga mengingatkan bahwa tindakan penggusuran tidak hanya merugikan warga secara materiil, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan psikologis, terutama bagi anak-anak.
[kang ajank nurdin]


