TERASBATAM.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi Polresta Barelang untuk melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Ombudsman RI Kepri, Arif Budiman, ini bertujuan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan penilaian berlangsung di Gedung Pelayanan (Yanlik) Polresta Barelang pada Selasa (11/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.
Tim Ombudsman berfokus mengevaluasi sejauh mana standar pelayanan publik Polresta Barelang telah sesuai dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Aspek yang dinilai mencakup standar pelayanan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batam.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta juga menambahkan bahwa jajaran Polresta Barelang akan terus melakukan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan kepolisian. Ia menekankan, penilaian dari Ombudsman ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki apa yang masih perlu ditingkatkan, demi memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan profesional.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman, mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Polresta Barelang dalam mengikuti proses penilaian. Ia menilai, komitmen pimpinan Polresta dalam memperkuat sistem pelayanan publik merupakan langkah positif untuk mewujudkan Polri yang presisi dan berintegritas.
Kegiatan penilaian diakhiri dengan pengecekan langsung terhadap sarana pelayanan publik, meliputi ruang SPKT, pelayanan SKCK, dan pelayanan surat kehilangan. Diharapkan hasil penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat.


