TERASBATAM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau diguncang oleh kabar mengejutkan setelah salah seorang oknum komisioner, berinisial KH, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 3 April 2024, di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra kepada www.terasbatam.id, Kamis (04/04/2024) menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui media, setelah kembali dari Kabupaten Lingga. Meski demikian, Zulhadril belum melakukan konfirmasi langsung ke Polda Kepri terkait penangkapan tersebut.
“Belum, tadi baru balik dari Lingga jadi belum sempat cek tapi ini kan urusannya pidana. Tetapi konfirmasi dari teman-teman (anggota bawaslu yang lain) itu membenarkan. Kalau saya sendiri belum cek ke Polda nya,” katanya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa KH terbukti positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024. Hingga saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
KH sendiri merupakan anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Natuna pada periode 2018-2023.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut.
Saat ini, KH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Makopolda Kepri.
KH merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kepri. Ia pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018-2023. Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogjakarta (UMY) ini sebelumnya cukup aktif berorganisasi sebelum menduduki jabatan komisioner di Bawaslu Kepri.
Penangkapan oknum Bawaslu ini mencoreng nama baik Bawaslu dan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu.


