Modus Penyelundupan Melalui Penitipan Porter dan Pemilik Kabur Hindari Pemeriksaan
TERASBATAM.ID — Bea Cukai Batam sepanjang November 2025 berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri melalui pelabuhan internasional. Penyelundupan ini dilakukan dengan modus menitipkan bagasi kepada porter atau upaya lain untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara intensif di terminal kedatangan internasional melalui analisis profiling penumpang dan citra mesin x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.
Penindakan terbaru terjadi pada 27 hingga 30 November 2025, menyita 39 koli pakaian bekas dari penumpang yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Total, selama periode November, Bea Cukai telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Barang Ditinggalkan Pemilik
Zaky mengungkapkan, pakaian bekas yang disita ditemukan dalam jumlah tidak wajar, tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use).
Dalam sejumlah temuan, barang tersebut dititipkan kepada porter, sementara pemiliknya memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi oleh petugas. Seluruh barang ilegal tersebut telah ditegah dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemasukan pakaian bekas dilarang keras karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor.
Langkah penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan nasional dengan menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa.


