TERASBATAM.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bertemu Pejabat Sementara Walikota Batam terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan yang diterima Bawaslu terkait keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis.
“Kami mencatat sejumlah laporan yang mengindikasikan adanya ASN yang tidak netral,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Minggu (6/10/2024). “Untuk itu, kami segera menyurati Pemko Batam dan bersilahturahmi dengan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota yang baru untuk membahas masalah ini.”
Antonius menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. “ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada. Netralitas mereka sangat krusial untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Pemko Batam untuk menjaga netralitas ASN. Namun, kenyataannya masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Salah satunya adalah temuan Tim Bawaslu terhadap seorang lurah di Kecamatan Batam Kota yang diduga tidak netral.
“Kami telah merekomendasikan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” ujar Antonius. “Bawaslu memiliki wewenang untuk merekomendasikan sanksi, namun keputusan akhir ada di tangan instansi terkait.”
Sementara itu, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh ASN untuk netral sejak awal menjabat. “Kami akan menunggu laporan lebih lanjut dari BKSDM dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.


