TERASBATAM.id – Dua nelayan asal Batam, Salam (25) dan Suhardi (25), dipulangkan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Rabu (19/03/2025), setelah ditahan selama seminggu. Mereka ditangkap karena memasuki perairan Johor Bahru, Malaysia, tanpa izin.
Kepala Zona Barat Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa proses hukum telah selesai, dan kedua nelayan diputuskan untuk dikembalikan ke Indonesia. “Mereka tidak terbukti masuk ke wilayah Malaysia dengan sengaja, ini karena arus laut dan angin,” ujarnya.
Penyerahan dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, disaksikan oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri. Kedua nelayan dan kapal mereka, Purnama Samudra Maritim, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam.
Suhardi, salah satu nelayan, mengaku mendapat perlakuan baik selama ditahan. Ia ditangkap pada 13 Maret 2025 saat mencari ikan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara Siregar, menyatakan bahwa nelayan Kepri sering memasuki perairan negara tetangga karena keterbatasan pengetahuan tentang batas wilayah. Ia mencatat, jumlah nelayan yang ditangkap di Malaysia terus meningkat setiap tahunnya.
“Upaya preventif ialah bagaimana mendatangkan investor perikanan agar nelayan kita mendapatkan solusi permanen,” kata Doli.
Kedua nelayan tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan disambut oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, yang berjanji memberikan bantuan dari Dinas Sosial.


