TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Keputusan ini dicapai setelah PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruh syarat yang diusulkan oleh Investigator KPPU beserta jadwal pelaksanaannya. Penetapan tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang dilaksanakan pada Selasa (17/06/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, hasil penilaian menyeluruh Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi akuisisi ini berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di ekosistem digital Indonesia, khususnya e-commerce. Oleh karena itu, KPPU mengusulkan sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia. Syarat-syarat tersebut antara lain memastikan kebebasan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa tying dan bundling, mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar seperti predatory pricing atau self-preferencing, serta tidak menghalangi atau mendiskriminasi seller/merchant dan konsumen untuk bertransaksi di luar grup kedua pihak. Selain itu, sosial media TikTok juga harus memberikan kebebasan bagi pemilik akunnya untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain, serta memastikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi UMKM.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap Persetujuan Bersyarat ini, KPPU akan melakukan pengawasan ketat. TikTok Nusantara dan PT Tokopedia diwajibkan untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU, termasuk laporan pendapatan e-commerce setiap tiga bulan, daftar penyedia jasa pengiriman dan pembayaran yang bekerja sama, serta dokumen perjanjian dengan mitra merchant/seller kunci setiap tahun. Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat ini akan berlangsung hingga 17 Juni 2027. Apabila di kemudian hari KPPU menemukan adanya ketidakpatuhan, maka perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan, yang berpotensi menghadapi tindakan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan dikeluarkannya penetapan ini, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara akuisisi tersebut, menandakan bahwa syarat-syarat yang diajukan dianggap cukup efektif dan cakupannya memadai untuk mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat. Keputusan KPPU ini menjadi sinyal penting bagi iklim bisnis digital di Indonesia, menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kompetisi yang adil dan sehat, terutama di sektor e-commerce yang sangat dinamis dan strategis. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif bagi semua pelaku usaha, termasuk UMKM, di tengah konsolidasi bisnis digital.


