TERASBATAM.ID: Seorang warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (43), buronan Interpol dengan status Blue Notice ditangkap pertama kali oleh aparat Polisi Perairan Polresta Barelang saat ikut dalam rombongan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan menyeberang ke Malaysia secara illegal.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/02/2024) di Kantor Imigrasi Batam menjelaskan bahwa atas kerjasama Polresta Barelang, Divisi Hubungan Internasional dan Imigrasi Batam bisa diungkap buronan Interpol Yusuke Yamazaki.
Menurut I Nyoman, pengungkap ini berawal dari Personel Polresta Barelang melakukan patroli di Pulau Bulang, Batam dan mendapati satu kapal yang memuat penumpang 7 orang, 5 pria dan 2 orang wanita. Kapal tersebut rencananya akan ke wilayah Johor Bahru, Malaysia untuk mengantarkan 5 orang penumpang, sedangkan dua orang lainnya merupakan tekong kapal.
“Salah seorang penumpang, pria berkewarganegaraan Jepang dengan nama awal pada paspornya Hajime Hatanaka, yang ternyata palsu,” kata I Nyoman.
Selanjutnya, menurut I Nyoman, proses lanjutan untuk WN Jepang itu diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pendalaman bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Sehingga terungkap jika nama asli dari Hajime Hatanaka adalah Yusuke Yamazaki berusia 43 tahun dan berstatus Blue Notice Interpol karena terlibat penipuan di negaranya dengan nilai yang cukup fantastis (sekitar Rp 1 Trilun).
“Kami akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya, karena kasus hukumnya ada disana,” kata I Nyoman.
Yusuke Yamazaki akan dikirim ke Jakarta terlebih dahulu dan selanjutnya dideportasi ke Jepang melalui Bandara Soekarno Hatta.
Hadir dalam konferensi pers itu Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba dan jajarannya.


