BerandaNasionalNadiem Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar

Nadiem Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho dituding menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar di kampusnya. Tudingan itu dilayangkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi usai gelar profesornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Pencopotan gelar profesor milik Hasan tertuang dalam SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. Gelar profesor milik Hasan dicopot karena ia dinilai melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A.

Setelah gelarnya dicopot, Hasan mengatakan ada hal besar disembunyikan di UNS yang berujung pada pembekuan MWA pada April 2023. Berawal dari situ, ia menduga pembekuan MWA merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Nadiem Makarim mencopot gelar profesor yang disandang Hasan sejak 2018 karena ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang. Terkait hal tersebut, Hasan mempertanyakan pelanggaran disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

“Patut diduga melanggar disiplin dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika melanggar disiplin, disiplin yang mana?” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/7/2023).

BACA JUGA:  Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad: Kita Antisipasi Karang Singa Jangan Sampai Lepas

“Sedangkan yang kami lakukan adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah,” sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menduga pencopotan gelarnya merupakan buntut dari keberaniannya melaporkan dugaan korupsi Rp 57 miliar di UNS. Hasan mengeklaim mempunyai bukti yang detail terkait dugaan korupsi di UNS tersebut. Ia juga mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah tindak korupsi ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS.

“Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu,” tutur Hasan.

Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS. Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.

“Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar,” katanya dikutip dari Antara.

“Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS,” sambungnya

Mantan Wakil Ketua MWA UNS diminta legawa Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.

BACA JUGA:  KJRI JB dan PW Muhammadiyah Jatim Teken MOU Program Beasiswa

Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023. Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya. Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.

“Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS,” katanya.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...