BerandaBatam RayaMudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam? Bea Cukai Buka Jalur Khusus!

Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam? Bea Cukai Buka Jalur Khusus!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kabar gembira bagi warga Batam yang ingin mudik Lebaran 2025 menggunakan mobil pribadi! Bea Cukai Batam memberikan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) khusus untuk para pemudik.

Namun, fasilitas ini memiliki sejumlah persyaratan dan tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan roda dua, serta mobil dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan Completely Built Up/CBU) tidak termasuk dalam program ini.

“Kami ingin memfasilitasi pemudik yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan membawa kendaraan pribadi,” ujar perwakilan Bea Cukai Batam, Rabu (06/03/2025).

Petugas Bea Cukai Batam sedang memeriksa mobil “FTZ” Batam yang akan keluar dari Batam sementara waktu.

Pemudik yang berminat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran, serta melengkapi dokumen legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB (atau surat keterangan leasing jika kredit), NPWP, dan SIM.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir daring di tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

BACA JUGA:  Bagaimana Hukumnya Muslim Singapura Beribadah Qurban di Batam? Ini Kata MUI

Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, dalam bentuk tunai, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Bapenda Kepri. Jaminan ini akan dikembalikan setelah kendaraan dibawa kembali ke Batam.

Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika tidak, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk verifikasi kendaraan. Permohonan dapat diajukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Kendaraan akan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen, serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam. Setelah semua proses selesai, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam.

Latest articles

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

More like this

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...