BerandaBatam RayaMudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam? Bea Cukai Buka Jalur Khusus!

Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam? Bea Cukai Buka Jalur Khusus!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kabar gembira bagi warga Batam yang ingin mudik Lebaran 2025 menggunakan mobil pribadi! Bea Cukai Batam memberikan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) khusus untuk para pemudik.

Namun, fasilitas ini memiliki sejumlah persyaratan dan tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Kendaraan roda dua, serta mobil dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan Completely Built Up/CBU) tidak termasuk dalam program ini.

“Kami ingin memfasilitasi pemudik yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan membawa kendaraan pribadi,” ujar perwakilan Bea Cukai Batam, Rabu (06/03/2025).

Petugas Bea Cukai Batam sedang memeriksa mobil “FTZ” Batam yang akan keluar dari Batam sementara waktu.

Pemudik yang berminat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran, serta melengkapi dokumen legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB (atau surat keterangan leasing jika kredit), NPWP, dan SIM.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir daring di tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

BACA JUGA:  Pasar Induk Jodoh: Rebirth Revitalisasi Pusat Ekonomi Batam

Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, dalam bentuk tunai, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Bapenda Kepri. Jaminan ini akan dikembalikan setelah kendaraan dibawa kembali ke Batam.

Kendaraan harus kembali ke Batam dalam waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika tidak, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN dan disetorkan ke kas negara.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk verifikasi kendaraan. Permohonan dapat diajukan mulai 3 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Kendaraan akan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen, serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam. Setelah semua proses selesai, kendaraan dapat dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...