TERASBATAM.ID – Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bersama Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (30/06/2025).
Forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pasal 86M yang memungkinkan Presiden menetapkan hak monopoli BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam sambutannya menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mengungkapkan bahwa KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN sejak 2020, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar M. Fanshurullah Asa.
Para pakar hukum dan ekonomi, termasuk Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara dan T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia, menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Mereka sepakat perlunya penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas dalam perumusan PP turunan Pasal 86M, serta menekankan pentingnya peran dan masukan KPPU dalam pembahasan regulasi tersebut. Simposium ini diharapkan menjadi ruang diskusi penting untuk memberikan masukan kritis demi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.


