TERASBATAM.ID – Upaya penyelundupan ratusan unit telepon pintar merek iPhone berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sebanyak 797 unit iPhone berbagai tipe disita setelah ditemukan disembunyikan di dalam mobil Honda CR-V yang tengah menyeberang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, Sabtu (27/9/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan penindakan tersebut. “Benar, ada pengungkapan penyelundupan. Untuk detailnya nanti akan kami ekspos lebih lanjut,” kata Zaky, Senin (29/9/2025).
Ratusan unit ponsel ilegal tersebut ditemukan tersusun rapi di dalam koper. Koper-koper itu dimuat di dalam mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BP 1291 AE. Mobil tersebut diduga berupaya menyeberang menggunakan kapal feri KMP Barau menuju Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.
Dugaan awal Bea Cukai, ponsel-ponsel bernilai miliaran rupiah ini akan diedarkan di Indonesia dengan memanfaatkan situasi lengang di pelabuhan. Namun, gerak-gerik pelaku terendus oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang tengah melakukan pengawasan rutin.
Zaky menegaskan, pihaknya terus memperkuat pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam dan Bintan, yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
“Kami berkomitmen menjaga perbatasan dari praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik dan pengemudi mobil tersebut belum diungkap ke publik. Bea Cukai Batam masih mendalami jaringan distribusi sindikat penyelundupan ponsel ilegal ini. Ratusan iPhone yang disita kini diamankan sebagai barang bukti.
[kang ajank nurdin]


