BerandaBatam RayaMobil FTZ Batam Bisa Dibawa Mudik, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mobil FTZ Batam Bisa Dibawa Mudik, Ini Syarat dan Ketentuannya

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kabar gembira bagi warga Batam yang ingin mudik Lebaran menggunakan mobil FTZ! Tahun ini, pemerintah kembali memperbolehkan mobil berstatus Free Trade Zone (FTZ) dibawa keluar Batam untuk mudik.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar mobil FTZ bisa dibawa mudik:

Syarat:

  1. Surat Rekomendasi:Pemohon harus memiliki surat rekomendasi dari paguyuban yang memuat daftar kendaraan, nomor polisi, STNK, dan SIM.
  2. Jaminan:Pemohon harus menyerahkan jaminan sebesar 11% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan website BP2RD.
  3. Kelompok:Mobil FTZ tidak boleh dibawa mudik sendirian, melainkan harus berkelompok minimal 5 mobil.
  4. Plat Nomor:Plat nomor kendaraan harus diganti dengan plat nomor khusus mudik yang disediakan oleh Bea Cukai.
  5. Jangka Waktu:Mobil FTZ hanya boleh dibawa mudik selama maksimal 45 hari.
  6. Rute:Pemohon harus mengajukan rute perjalanan yang akan dilalui.
  7. Dokumen Pendukung:Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, dan BPKB.

Prosedur:

  1. Ajukan permohonan kepada Bea Cukai Batam dengan membawa surat rekomendasi dan dokumen pendukung.
  2. Bayar biaya jaminan dan dapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara (SPPS).
  3. Ganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor khusus mudik.
  4. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Bea Cukai.
  5. Mobil FTZ siap dibawa mudik.
BACA JUGA:  Jaga Kesehatan Reproduksi, IIDA Beri Penyuluhan Kepada Siswa-siswi SMAN 1 Batam

Penting Diperhatikan:

  • Mobil FTZ yang belum melakukan pembayaran PPN 10% masih bisa dibawa mudik dengan mengikuti prosedur di atas.
  • Mobil dengan plat huruf Z, X, dan V tidak diizinkan untuk dibawa keluar Batam.
  • Pelanggaran terhadap aturan mudik mobil FTZ dapat dikenakan sanksi.

Informasi Lebih Lanjut:

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mudik Lebaran menggunakan mobil FTZ!

Tips:

  • Segera urus perizinan mudik mobil FTZ Anda agar tidak terburu-buru.
  • Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap.
  • Patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku agar mudik Anda aman dan nyaman.

 

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...