TERASBATAM.id: Jajaran kepolisian kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Batam dengan menangkap dua tersangka, termasuk seorang Warga Negara Singapura (WNA) atau WN SG berinisial VJ alias Jams (76). Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dalam dua operasi terpisah.
VJ alias Jam yang sudah berusia sepuh alias kakek-kakek kedapatan memiliki sabu atau kristal bening sebanyak dua bungkus.
VJ ditangkap pada Jumat, 20 September 2024, di perumahan Baloi Garden, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari tangannya, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,47 gram, satu lembar plastik obat warna biru, satu unit handphone, kartu ID Card, dan paspor.

Berdasarkan keterangan VJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap YA alias Wong (46) di kamar kosnya di Tunas Regency, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin, 23 September 2024.
Dari kamar kos YA, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 3 gram, satu paket sabu seberat 0,45 gram, satu kotak kacamata, satu timbangan digital, sebelas lembar plastik bening, uang tunai Rp 500.000, dan tiga unit handphone. YA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RA yang saat ini masih buron.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Anggoro juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.


