TERASBATAM.ID: Kejaksaan Agung RI menilai bahwa keterlibatan pejabat negara dalam aktivitas import illegal dapat dijerat dengan pidana korupsi karena telah ikut serta merusak perekonomian negara.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Undang Mugopal dalam konferensi pers bersama dengan Dirjen Bea Cukai Askolani di Batam, Kepulauan Riau, Senin (03/04/2023) menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kementerian keuangan melalui Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dalam penegakan hukum dalam implemtasi tindak lanjut nota ke sepahaman nomor 8 PJ/MK.03/01/2020 dan nomor 186 tahun 2020.
“Dalam tindak penegakan hukum, tindak pidana khusus terbuka untuk berkoordinasi dengan penyidik Bea Cukai dalam setiap tahapan pengamanan perkara,” kata Undang.
Menurut Undang, dalam perkara importasi illegal komoditi terbatas, seperti halnya baju bekas tidak tertutup kemungkinan ada tindak pidana korupsinya.
Sebab Paradigma tindak pidana korupsi saat ini, menurut Undang, lebih kepada perkara banyaknya kerugian keuangan negara.
“padahal potensi kerugian ekonomi negara bisa masuk ke pidana khusus terkait korupsi,” kata Undang.
Undang juga mengatakan sekarang ada beberapa keputusan pengadilan yang sejalan dengan tuntutan kejaksaan bisa dikatakan merusak perekonomian negara.
“Jadi ini tidak menutup kemungkinan, misalnya adanya penyelenggara kita bisa sidik tidak pidana khusus yaitu tidak pidana korupsi dengan unsur telah terlibat merugikan perekonomian negara,” tegas Undang.