TERASBATAM.ID: Bank Indonesia ternyata pernah mengeluarkan Mata Uang Khusus Riau di daerah perbatasan dengan Singapura dan Malaysia untuk mengendalikan peredaran Dollar Singapura pada masa konfrontasi (1963 – 1965) dahulu. Koleksi mata uang Riau itu dapat dilihat di Museum Bank Indonesia di Jakarta.
” Fungsinya untuk mengendalikan dolar untuk nilai (krus) sama namun sayang masyrakat (Kepri) masih banyak menggunakan dolar,” kata Krisno Edukator Museum BI saat menjelaskan ke pengunjung di Museum BI, Jakarta, Kamis (16/11/23).
Sejarah panjang perjalanan mata uang di Nusantara sejak Jaman kerajaan hingga Sekarang ternyata masih tersimpan rapi termasuk uang Rupiah Kepulauan Riau atau (KRRp).
KR Rupiah menjadi salah satu koleksinya yang masih terpajang rapi di Museum BanK Indonesia yang tertata rapih dalam bingkai bercorak emas tersebut.
Penampakan pecahan uang langka ini, menjadi kesempatan istimewa bagi sebagian warga Kepulauan Riau yang berkunjung ke Museum yang terletak di Gedung Bank Indonesia Jakarta Pusat.
Sebagai koleksi penting, mata uang ini menyimpan cerita tentang peranannya dalam mengatasi penggunaan dollar Malaysia di Wilayah Kepulauan Riau pada Oktober 1963 -1964
Bukan hanya Uang Kuno dan Uang sekarang saja yang menjadi koleksi ternyata Uang khusus Kepulauan Riau (KR) Rupiah ini dipajang dengan anggun, berjejer bersama mata uang lama lainnya. Dalam bingkai yang rapi, terdapat pecahan-pecahan yang menarik perhatian, seperti 1 Rupiah berwarna merah dengan gambar Presiden Indonesia dan seorang penari yang memikat.
Sementara itu, pecahan 10 KRRp juga berwarna merah dengan menampilkan sosok Presiden Indonesia pertama Soekarno dengan penari yang menari elegan di belakangnya.
Museum Bank Indonesia tidak hanya menjadi penyimpan keindahan uang ini, tetapi juga memberikan keterangan kepada pengunjung tentang sejarahnya. Pengunjung dapat mengetahui bahwa Provinsi Kepulauan Riau pernah memiliki uang khusus, sebuah bukti keberagaman dan sejarah ekonomi Indonesia.
” Pada 1 Juli 1964, KRRp ditarik dari peredaran, digantikan oleh uang yang berlaku umum di seluruh wilayah Republik Indonesia, kecuali di Irian Barat,” kata Krisno.
Menurut Krisno mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil karena kesadaran bahwa Rupiah tidak dapat disebarkan di seluruh Indonesia.