TerasBatam.id: Pemerintah Kota Batam mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan Singapura melalui Batam. Perpanjangan masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari menyebabkan rumah susun tempat karantina membludak.
Sekretaris Pemerintah Kota Batam Jefridin Hamid, Selasa (30/11/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah membuat konsep dan akan menyerahkannya kepada Walikota Batam Muhammad Rudi tentang permintaan atau usul kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pemulangan PMI melalui Batam.
“Dua rusun yang kita siapkan sebagai tempat karantina tidak mencukupi untuk menampung mereka. Masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari menyebabkan tempat itu penuh. Kita tidak punya tempat lain,” kata Jefridin.
Untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 jenis Omicron, Pemerintah Pusat memperpanjang masa karantina bagi orang yang datang dari luar negeri, dari 3 hari menjadi 7 hari.
Menurut Jefridin perpanjangan masa karantina tersebut didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Pencegahan Penanggulangan Covid 19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
” Saat ini Batam posisi level 2, dengan kebijakan baru Inmendagri masa karantina bertambah yang awalnya 3 hari menjadi tujuh hari, ” kata Jefridin di Kantor Pemko Batam.
Jefriden mengatakan, setiap harinya ada sekitar 150 hingga 200 orang PMI dari Malaysia yang masuk ke Batam dan selanjutnya dilakukan karantina selama tiga hari di Rumah Susun Pemko Batam dan Rusun BP Batam yang berada di kawasan Tanjung Uncang.
“Namun jika mereka lebih lama tinggal disana, tempatnya tidak cukup,” kata Jefridin.
Menurut Jefridin, usul penghentian sementara ini sepertinya akan disetujui pemerintah karena Walikota Batam Muhammad Rudi telah memaparkan tentang instruksi pemerintah pusat dengan kondisi dilapangan.
“sepertinya pemerintah pusat akan menyetujuinya,” kata Jefridin.


