BerandaBatam RayaMarak Penumpang Jadi Broker IMEI, Bea Cukai Perketat Registrasi

Marak Penumpang Jadi Broker IMEI, Bea Cukai Perketat Registrasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Bea Cukai Batam memperketat aturan terkait handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang melalui terminal ferry dan bandara. Hal ini disinyalir karena maraknya penumpang yang dimanfaatkan oleh para penyelundup handphone sebagai broker IMEI untuk mengelabuhi system yang dibikin pemerintah.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan  Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea  dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah dalam pernyataan resminya, Rabu (24/01/2024) mengatakan, halini sesuai dengan Permendag nomor 20 Tahun 2021 dan Permendag 25 Tahun 2022.

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluar terminal bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.” Ungkap Rizki.

Menurut Rizki, Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanya fenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki alias broker IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyak disalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam.

“BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulan sejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk.” Lanjut Rizki

BACA JUGA:  Inovasi Tapping Box Batam Diganjar Penghargaan Tingkat Nasional

Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEI di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan-pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam  membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEI dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, untuk identitas yg sama, namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.”, Pungkas Rizki.

Berdasarkan pengamatan www.terasbatam.id, di terminal Ferry Harbour Front Centre Singapura, para penyelundup Handphone yang ingin memanfaatkan penumpang ferry ke Batam berkeliaran menawarkan penumpang yang dideteksi sebagai warga Batam untuk dititipkan handpone dengan imbalan uang.

“saya pernah dititipkan handphone, jadi kami sekeluarga diberikan 4 unit handphone dan dibayar Rp 500 ribu per unit. Saat tiba di harbour Bay selesai di regsitrasi handphone langsung diambil mereka kembali,” kata Keket seorang ibu rumah tangga yang sering melakukan perjalanan ke Singapura bercerita soal testimoninya dijadikan broker IMEI.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Marlin Agustina Ungkap Perilaku Kadis Pendidikan Kepri

Menurut Keket, proses kesepakatan di Terminal Ferry di Singapura layaknya seperti traksaksi barang illegal, karena penawar memotret mereka, untuk diberikan kepada rekannya yang sudah menunggu di Batam.

“Kami sempat berpikir gimana kalau Iphone yang dititipkan kepada kami langsung dibawa pergi saja, rupanya kita sudah diintai teman-temannya disana juga. ternyata tidak semudah itu ferguso…” katanya sembari tertawa lebar.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...