TERASBATAM.id – Mahasiswa hukum dari tiga universitas di Batam mendesak DPRD Kota Batam untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Mereka menilai, revisi ini mengancam supremasi sipil dan membuka ruang bagi militer dalam birokrasi pemerintahan.
Dalam konsolidasi dan kajian akademik di Daily Coffee Batam Kota, Kamis (20/03/2025) lalu, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan. Salah satunya adalah penolakan terhadap perubahan Pasal 47 dan 53 RUU TNI, yang dianggap bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan merusak sistem meritokrasi.
“Keterlibatan militer dalam pemerintahan hanya akan merusak supremasi sipil. Reformasi 1998 adalah momentum bersejarah untuk mengakhiri dominasi militer dalam birokrasi dan hukum,” ujar Teja Maulana Hakim, mahasiswa hukum Universitas Internasional Batam.
Hidayatuddin, mahasiswa hukum Universitas Putra Batam, menilai revisi ini cacat formil dan materil dalam tahap formulasi. Jamaluddin, mahasiswa hukum Universitas Riau Kepulauan, menyoroti minimnya urgensi revisi RUU TNI dibandingkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
“Kami mendesak DPRD Kota Batam untuk mendengar kajian akademik dan aspirasi mahasiswa agar suara kami dapat disampaikan ke tingkat pusat,” kata Jamaluddin.
[kang ajank nurdin]


