BerandaBeritaMahasiswa Batam Kembali ke MK, Sidang Kedua Uji Materi UU TNI Digelar

Mahasiswa Batam Kembali ke MK, Sidang Kedua Uji Materi UU TNI Digelar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Enam mahasiswa Batam yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam dan aliansi mahasiswa sekota Batam akan bertolak ke Jakarta pada pekan ini untuk menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) TNI. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang telah dilaksanakan pada 9 Mei lalu.

Undangan sidang perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 diterima oleh para mahasiswa dari MK pada Rabu (14/5/2025). Keenam mahasiswa tersebut menyatakan komitmennya untuk hadir dalam persidangan.

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, Jamaluddin, menyatakan kesiapannya untuk hadir setelah tidak dapat mengikuti sidang pertama karena keterbatasan anggaran. “Sidang pertama saya tidak bisa hadir karena keterbatasan anggaran, tapi sidang kedua saya akan hadir karena sudah menabung,” ujarnya kepada media.

Jamaluddin menilai sidang kedua ini sangat krusial karena merupakan pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemohon secara lebih rinci. “Karena keterangan tersebut lebih rinci dan saya akan memaparkan keterangan krusial tersebut, khususnya mengenai konflik komunal dan pemogokan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  F-16 Uji Coba Pendaratan di Jalan Tol Lampung

Sementara itu, Hidayatuddin, salah satu pemohon dalam perkara ini, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan pemeriksaan pokok perkara. “Ini menyangkut kontrol sipil, kami perlu bertarung habis-habisan untuk Indonesia yang demokrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Otniel Situmorang, mahasiswa lainnya yang tergabung dalam aliansi, menyatakan bahwa sidang kedua ini penting terkait pengesahan alat bukti dan perbaikan permohonan sebelum mendengarkan keterangan dari pihak terkait dalam sidang lanjutan. Mengenai keberangkatan ke Jakarta, ia menjelaskan masih menunggu hasil kesepakatan tim Judicial Review mengenai mekanisme persidangan, apakah akan dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline).

[kang ajank nurdin/press release]

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...