TERASBATAM.ID – Enam mahasiswa Batam yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam dan aliansi mahasiswa sekota Batam akan bertolak ke Jakarta pada pekan ini untuk menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) TNI. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang telah dilaksanakan pada 9 Mei lalu.
Undangan sidang perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 diterima oleh para mahasiswa dari MK pada Rabu (14/5/2025). Keenam mahasiswa tersebut menyatakan komitmennya untuk hadir dalam persidangan.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, Jamaluddin, menyatakan kesiapannya untuk hadir setelah tidak dapat mengikuti sidang pertama karena keterbatasan anggaran. “Sidang pertama saya tidak bisa hadir karena keterbatasan anggaran, tapi sidang kedua saya akan hadir karena sudah menabung,” ujarnya kepada media.
Jamaluddin menilai sidang kedua ini sangat krusial karena merupakan pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemohon secara lebih rinci. “Karena keterangan tersebut lebih rinci dan saya akan memaparkan keterangan krusial tersebut, khususnya mengenai konflik komunal dan pemogokan,” pungkasnya.
Sementara itu, Hidayatuddin, salah satu pemohon dalam perkara ini, juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan pemeriksaan pokok perkara. “Ini menyangkut kontrol sipil, kami perlu bertarung habis-habisan untuk Indonesia yang demokrasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Otniel Situmorang, mahasiswa lainnya yang tergabung dalam aliansi, menyatakan bahwa sidang kedua ini penting terkait pengesahan alat bukti dan perbaikan permohonan sebelum mendengarkan keterangan dari pihak terkait dalam sidang lanjutan. Mengenai keberangkatan ke Jakarta, ia menjelaskan masih menunggu hasil kesepakatan tim Judicial Review mengenai mekanisme persidangan, apakah akan dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline).
[kang ajank nurdin/press release]


