BerandaBeritaMA Batalkan Aturan Jual Beli Pasir Laut

MA Batalkan Aturan Jual Beli Pasir Laut

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

Putusan ini membatalkan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut, yang mengatur tentang komersialisasi pasir laut melalui kegiatan pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan. MA juga memerintahkan Termohon, yakni Presiden Republik Indonesia, untuk mencabut aturan tersebut.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Dr. Muhammad Taufiq, dan terdaftar dengan nomor perkara 5/P/HUM/2025. Putusan ini diketok pada Senin, 2 Juni 2025, oleh majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta H. Yosran sebagai anggota.

MA: Kebijakan Terburu-buru dan Abaikan Lingkungan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menilai ketentuan penjualan pasir laut dalam PP 26/2023 bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 32 Tahun 2014. Menurut MA, UU tersebut ditujukan untuk penanganan kerusakan lingkungan laut dan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk dijual atau dikomersialkan.

BACA JUGA:  Kwin Fo Bakal Melapor ke KPK, Ada Apa di Internal PT PLN Batam?

MA juga menyatakan bahwa pemerintah selama ini belum melakukan langkah serius dan sistematis untuk menanggulangi kerusakan lingkungan pesisir. Menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut merupakan kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

MA juga menilai penjualan hasil sedimentasi laut adalah bentuk pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinilai patut untuk dikabulkan.

Sebagai bagian dari putusan, MA juga menghukum pemerintah untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...