BerandaBatam RayaLSM Kodat 86 Minta Otak Pelaku Penimbun Sungai Kezia Dipidana!

LSM Kodat 86 Minta Otak Pelaku Penimbun Sungai Kezia Dipidana!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Dugaan penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Baloi, Kecamatan Lubuk Baja,  yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial L.K., memicu polemik dan tuntutan proses hukum. Tindakan ini dinilai melanggar undang-undang tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup, serta berpotensi menyebabkan banjir.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menegaskan bahwa penimbunan sungai merupakan tindak pidana. “Menimbun sungai jelas pidana, sama seperti membuang sampah sembarangan,” ujarnya dalam rilis yang diterima media, Rabu (27/03/2025).

Menurut Cak Ta’in, penimbunan sungai mengubah fungsi sungai, menghambat aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Tindakan ini merusak lingkungan dan mengubah ruang sungai. Pelanggarannya harus diproses hukum,” tegasnya.

Polda Kepulauan Riau telah merespons cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Cak Ta’in mengapresiasi langkah tersebut dan mendesak agar proses hukum dilanjutkan. Ia menyebutkan pasal-pasal yang relevan dalam UU PPLH dan UU Tata Ruang, serta peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Rekomendasi Parpol Terus Mengalir untuk Amsakar dan Li Claudia

“Penyidik Polda Kepri tentu lebih memahami pasal-pasal yang tepat. Aturan teknisnya juga jelas dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri,” jelasnya.

Penimbunan sungai ini dianggap serius karena dapat memperparah masalah banjir di Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, telah turun langsung ke lokasi dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan.

“Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memindahkan timbunan. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan dan pelanggar tata ruang,” kata Cak Ta’in.

 

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...