BerandaBatam RayaLSM Kodat 86 Minta Otak Pelaku Penimbun Sungai Kezia Dipidana!

LSM Kodat 86 Minta Otak Pelaku Penimbun Sungai Kezia Dipidana!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Dugaan penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Baloi, Kecamatan Lubuk Baja,  yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial L.K., memicu polemik dan tuntutan proses hukum. Tindakan ini dinilai melanggar undang-undang tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup, serta berpotensi menyebabkan banjir.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menegaskan bahwa penimbunan sungai merupakan tindak pidana. “Menimbun sungai jelas pidana, sama seperti membuang sampah sembarangan,” ujarnya dalam rilis yang diterima media, Rabu (27/03/2025).

Menurut Cak Ta’in, penimbunan sungai mengubah fungsi sungai, menghambat aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Tindakan ini merusak lingkungan dan mengubah ruang sungai. Pelanggarannya harus diproses hukum,” tegasnya.

Polda Kepulauan Riau telah merespons cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Cak Ta’in mengapresiasi langkah tersebut dan mendesak agar proses hukum dilanjutkan. Ia menyebutkan pasal-pasal yang relevan dalam UU PPLH dan UU Tata Ruang, serta peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Polemik Parkir Gratis di Morning Bakery, Dishub Batam Turun Tangan

“Penyidik Polda Kepri tentu lebih memahami pasal-pasal yang tepat. Aturan teknisnya juga jelas dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri,” jelasnya.

Penimbunan sungai ini dianggap serius karena dapat memperparah masalah banjir di Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, telah turun langsung ke lokasi dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan.

“Penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memindahkan timbunan. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan dan pelanggar tata ruang,” kata Cak Ta’in.

 

Latest articles

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

More like this

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...