TERASBATAM.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal terhadap dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Penyelidikan ini ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 di Kantor KPPU Jakarta.
“Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999,” demikian keterangan resmi KPPU, Sabtu (09/03/2025).
Sejak tahun lalu, KPPU telah melakukan kajian atas penjualan LPG non subsidi di Indonesia. KPPU menduga adanya praktik monopoli oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan impor.
Dalam kajiannya, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG non subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2024.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG non subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) UU No. 5/1999.
“Akibat perilakunya, harga LPG non subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG non subsidi dan beralih pada LPG subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG,” jelas KPPU.
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan LPG non subsidi di pasar midstream.


