TERASBATAM.id: Sejak akan diberlakukannya kenaikan tarif paspor pada 17 Desember 2024, Kantor Imigrasi Batam mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan paspor. Peningkatan mencapai 20 hingga 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Dokumen dan Perjalanan Imigrasi Batam, Iqbal, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk membuat paspor semakin tinggi, terutama pada layanan percepatan dan paspor prioritas.
“Kuota untuk layanan M-Paspor sudah penuh, sementara layanan percepatan satu hari jadi sangat diminati,” ujar Iqbal kepada www.terasbatam.id, Senin (16/12/2024).
Layanan prioritas yang diperuntukkan bagi anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas tetap dapat diakses tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Batam Center atau Unit Layanan Paspor (ULP) Harbor Bay.
Sesuai dengan peraturan terbaru, tarif paspor mengalami kenaikan. Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, tarifnya menjadi Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun menjadi Rp950.000. Anak di bawah 17 tahun hanya dapat membuat paspor dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp650.000.
Iqbal menjelaskan bahwa sistem akan diperbarui pada 17 Desember 2024 untuk mengakomodasi tarif baru. Kuota permohonan untuk periode Januari-Maret 2025 akan dibuka mulai Rabu, 18 Desember 2024.
Mengantisipasi lonjakan permohonan, Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Informasi terkait jadwal pembukaan kuota dan kapasitas harian akan secara berkala diumumkan melalui media sosial resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk merencanakan pembuatan paspor dengan baik agar tidak terburu-buru pada saat menjelang keberangkatan,” kata Iqbal.
[kang ajank nurdin]


