Tingkat penetrasi internet di Batam mencapai 89 persen, tertinggi di Sumatra. Diskominfo Batam mencatat 5-10 kasus hoaks terdeteksi per minggu, didominasi pelaku dari sektor informal.
TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mendesak perluasan literasi digital di tengah masyarakat Batam, menyusul tingginya aktivitas internet yang berbanding lurus dengan potensi penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan bahwa saat ini timnya mencatat adanya sekitar 5 hingga 10 temuan hoaks setiap minggu yang berhasil ditangkal melalui sistem monitoring.
“Secara kuantitatif, itu salah satu indikator bahwa kita membutuhkan monitoring informasi secara luas di Batam,” kata Rudi Panjaitan di Aglow Hotel, Harbour Bay, Kamis (27/11/2025).
Rudi menjelaskan, urgensi literasi digital ini didorong oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen, menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau dan bersaing dengan beberapa provinsi di Sumatra. Tingginya penetrasi ini membuat Batam menjadi daerah dengan potensi terbesar terjadinya pelanggaran digital.
Tujuan utama kegiatan literasi ini adalah memperluas edukasi komunikasi publik agar masyarakat memahami pentingnya memverifikasi setiap informasi.
“Tujuan acara ini adalah bagaimana semua komunitas di Batam bisa ikut dan memberi makna bahwa setiap informasi itu harus dicek dulu. Cek dan dicek supaya kalau mau di-share, dia sudah tahu sumbernya benar dan bisa bertanggung jawab,” ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan, sebagian besar penyebaran konten hoaks berasal dari masyarakat sektor informal. Mereka umumnya memiliki tingkat pendidikan yang cukup paham menggunakan teknologi, namun motivasi mereka cenderung untuk mendapat sesuatu dari aktivitas penyebaran data bohong tersebut.
Ia mengibaratkan penyebaran hoaks sebagai aktivitas kriminal yang harus dipersempit ruang geraknya melalui kesadaran kolektif masyarakat, yang ia sebut sebagai “siskamling digital“. Rudi menekankan, meskipun kebebasan mengakses informasi adalah hak asasi manusia, kebebasan tersebut akan menghadapi penindakan hukum ketika sudah melanggar hak orang lain.
[kang ajank nurdin]


