TERASBATAM.ID — Tumpahan limbah minyak hitam kembali mencemari perairan Batam, Kepulauan Riau, menyusul insiden miring dan kandasnya Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dangas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menengarai adanya praktik kelebihan muatan serta lemahnya pengawasan otoritas laut yang memicu kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi nelayan tradisional.
Dugaan kelebihan muatan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/2/2026). Kapal milik PT Mutiara Haluan Samudra tersebut diketahui mengangkut sekitar 200 ton limbah B3 jenis sludge oil hasil pembersihan tangki (tank cleaning). Nelayan setempat meragukan manifes tersebut karena kapal berkapasitas 400 ton itu miring dan kandas hanya dengan muatan separuh dari kapasitas resminya.
“Secara logika, jika muatan sesuai manifes seberat 200 ton, kapal berkapasitas 400 ton tidak seharusnya miring hingga kandas. Kami menduga ada muatan yang tidak tercantum dalam laporan resmi,” ujar Muhammad Safet dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas) Sagulung. Ia juga menyayangkan keputusan otoritas yang mengizinkan kapal masuk ke dok sebelum penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melaporkan bahwa hingga saat ini sekitar 75 persen limbah telah berhasil diangkat. Dari total 120 ton limbah yang jatuh ke laut, sekitar 90 ton berhasil diamankan, baik yang masih berada di atas kapal maupun yang dipungut dari dasar laut oleh penyelam. Meski sebagian besar limbah masih terbungkus dalam kemasan jumbo bag, risiko kebocoran tetap mengintai jika kemasan tersebut pecah sebelum seluruhnya terevakuasi.
Pakar Kelautan dan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, menegaskan bahwa penanganan limbah B3 harus mengacu pada prinsip cradle to grave. Perusahaan penghasil limbah bertanggung jawab penuh mulai dari pencegahan sebaran hingga rehabilitasi lingkungan dan ganti rugi ekonomi bagi nelayan. Menurut Agung, penegakan hukum pidana lingkungan harus ditempuh jika perusahaan terbukti lalai.
Pencemaran ini menambah panjang daftar kasus serupa yang kerap terjadi di Kepulauan Riau saat musim angin utara. Kelompok nelayan melalui KNTI dan HNSI telah melayangkan pengaduan resmi dan menuntut ganti rugi karena hilangnya mata pencaharian akibat laut yang tercemar. DLH Batam menyatakan telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk memulai penghitungan kerugian lingkungan dan dampak ekonomi bagi masyarakat pesisir.
[kang ajank nurdin]


