BerandaBatam RayaLimbah Ilegal Versus Lapangan Kerja di Batam

Limbah Ilegal Versus Lapangan Kerja di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Aktivitas impor dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya limbah elektronik, di Batam dinilai ilegal dan membahayakan. Pelaku bisnis kerap membela diri dengan alasan menyerap tenaga kerja, namun hal itu dibantah aktivis  lingkungan.

Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menegaskan, serapan tenaga kerja dari bisnis limbah ilegal tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi. Pernyataan itu disampaikan Hendrik kepada www.terasbatam.id, Jumat (10/10/2025), menyikapi maraknya praktik impor limbah yang diduga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia.

Hendrik menekankan, impor limbah B3, limbah elektronik dan sampah plastik ke Batam melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Kalau sudah ada pelanggaran hukum, itu pasti ada suatu hal yang salah dan berbahaya. Pasti tidak sebanding dengan penyerapan kerja karena tidak sebanding dengan risiko dan hukum yang dilanggar,” tegasnya.

Akar Bhumi menyoroti risiko ganda dari kegiatan pengolahan limbah, seperti pemilahan limbah elektronik. Pertama, risiko kesehatan di mana pekerja, yang mayoritas pendatang, berisiko tinggi terpapar zat berbahaya. Kedua, risiko lingkungan karena limbah cair bekas pencucian material dikhawatirkan mencemari laut dan pesisir di Batam mengingat lokasi perusahaan pengolah limbah banyak yang berbatasan langsung dengan pesisir.

BACA JUGA:  Akhirnya KKP Segel Proyek Reklamasi PT BSI Senilai Rp 3,5 Triliun

Komitmen dipertanyakan

Hendrik mengkritik lemahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan ratifikasi internasional. Ia menyebut Batam sebagai ”surga pemasuk barang-barang bekas”, termasuk limbah elektronik dan sampah plastik.

Ia mendesak Bea Cukai dan pemerintah daerah memperketat manifest barang yang masuk. Menurut dia, informasi mengenai ekspor limbah ilegal ke Indonesia justru sering datang dari LSM luar negeri.

Hendrik juga mengkritik kebijakan Kementerian Perdagangan yang dinilai masih membuka keran impor sampah plastik. Kebijakan itu dinilai bertentangan langsung dengan undang-undang di atasnya sehingga menciptakan celah bagi pengusaha mendirikan perusahaan pengolahan limbah.

Di luar isu limbah impor, Hendrik melaporkan masalah lingkungan lokal yang mendesak. Ia menyebut adanya lonjakan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Rumah Sakit Embung Fatimah yang diduga kuat akibat pembakaran sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam di depan tempat pembuangan sementara Dreamland Marina.

”Banyak pasien kena ISPA karena pembakaran di TPS yang membakar bahan-bahan plastik. Itu melanggar regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  ATB Dipercaya Garap Air Bersih di Sidoarjo

Diserahkan ke KLH

Sementara itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam yang juga menjabat Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan, penanganan kasus puluhan kontainer limbah B3 yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

”Prinsip kami di BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, kalau sudah masuk ranah hukum, proses penegakan hukumnya harus dijalankan,” kata Amsakar, Selasa (7/10/2025).

Amsakar menegaskan, peran BP Batam dibatasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di Batam.

Bea Cukai Batam mengonfirmasi, total kontainer yang diduga berisi limbah B3 telah bertambah menjadi 74 unit. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evy Octavia, mengatakan, penanganan dilakukan secara bertahap.

Dari total 74 kontainer, 61 kontainer telah selesai diperiksa fisik dan 13 kontainer masih tersegel menunggu pemeriksaan. Untuk 18 kontainer dari tahap pertama yang selesai diperiksa, kini menunggu proses permohonan re-ekspor ke negara asal.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...