BerandaBatam RayaLibur Usai, 45 ASN Batam "Menghilang"

Libur Usai, 45 ASN Batam “Menghilang”

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Libur panjang Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek telah usai, namun 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam justru “menghilang” dari pekerjaan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam mencatat ketidakhadiran mereka tanpa keterangan.

Konsekuensi dari tindakan indisipliner ini pun menanti, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih serius sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencapai 8.445 orang. Sementara 854 pegawai tercatat cuti, termasuk cuti sakit.

“Menurut laporan sebanyak 45 ASN tidak hadir tanpa keterangan,” Kepala BKPSDM Batam, Hasnah kepada www.terasbatam.id, Sabtu (01/02/2025).

Diakuinya ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika seorang ASN absen tanpa alasan hanya satu hari, maka sanksinya berupa teguran saja,” katanya.

Namun, bila ketidakhadiran mencapai tiga hari berturut-turut, ASN tersebut akan dikenai teguran lisan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Imigrasi Permudah Paspor di Mall

“Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung tingkat pelanggarannya. Jika hanya satu hari, cukup ditegur. Namun, jika lebih dari itu, maka akan ada konsekuensi disiplin yang lebih serius,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam hal ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang berwenang untuk menegur atau memberikan hukuman disiplin.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pegawai yang tidak tercatat hadir bisa jadi hanya lupa melakukan absensi sidik jari (fingerprint), yang memang kerap terjadi.

“Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kehadiran pegawai yang tidak terekam dalam sistem,” katanya.

Dengan adanya pemantauan ini, BKPSDM Batam berharap ASN semakin meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik.

Dalam konteks ini, “menghilang” berarti tidak hadir di tempat kerja setelah periode libur. Kata ini menyiratkan ketidakhadiran yang tidak dapat dijelaskan atau tidak sah, sehingga menimbulkan kesan bahwa para ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Siaga Haji 2025: Hang Nadim Tingkatkan Layanan

[rma]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...