TERASBATAM.ID – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers dan aktivis masyarakat sipil di Kota Batam akan menggelar aksi damai bertajuk “Bersama Tempo Melawan Pembungkaman” pada Sabtu (08/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap media Tempo yang digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp 200 miliar, yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap pers.
Aksi yang diperkirakan diikuti oleh sedikitnya 50 jurnalis dan aktivis ini akan dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Center, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa membawa persoalan karya jurnalistik ke pengadilan dengan nilai gugatan fantastis adalah bentuk “pembredelan gaya baru”.
“Semua sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di meja hijau. Kasus yang dialami Tempo bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Yogi, Rabu (5/11/2025).
Yogi mengingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, jurnalis di daerah rentan mengalami hal serupa. Aksi ini, menurutnya, bukan hanya tentang Tempo, tetapi merupakan peringatan agar semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendesak Dewan Pers sebagai Solusi Utama
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menambahkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk keprihatinan atas semakin sempitnya ruang kebebasan pers. “Tak boleh ada ruang bagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Pers adalah pilar demokrasi, bukan musuh pemerintah,” ujar Tommy.
Massa aksi mengajukan tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak terkait:
- Pencabutan Gugatan: Mendesak pencabutan gugatan Rp 200 miliar terhadap Tempo dan menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers.
- Hormati UU Pers: Menuntut pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers.
- Jaminan Kebebasan: Meminta pejabat publik dan aparat hukum memahami bahwa kekeliruan jurnalistik harus diselesaikan non-pidana.
Aksi solidaritas ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan gugatan hukum, intimidasi, atau tekanan kekuasaan.
[press release/kang ajank nurdin]


