TERASBATAM.ID – Polresta Barelang menunjukkan kecepatan respons dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Respons cepat ini merupakan optimalisasi dari Layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.
Pada Kamis (23/10/2025), Polresta Barelang menerima laporan dari Ibu Tresia Damanik melalui layanan darurat 110. Pelapor menginformasikan adanya dugaan penyekapan di sebuah rumah di Perumahan Green Laguna, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket patroli dan piket opsnal Satuan Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak menuju lokasi. Petugas tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 20.46 WIB.
Setelah berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengecekan di lokasi, petugas memastikan kebenaran adanya dugaan tindak pidana penyekapan tersebut. Polisi segera mengambil langkah pengamanan yang diperlukan dan memastikan situasi di lokasi kejadian terkendali.
Humas Polresta Barelang menyatakan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesionalisme, sejalan dengan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Langkah cepat Polresta Barelang ini menjadi penegasan komitmen bahwa layanan Call Center 110 siap menjadi saluran utama bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak kejahatan, atau situasi darurat lain. Pihak kepolisian menjamin setiap laporan akan ditangani secara serius demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Batam.


