TERASBATAM.ID – Polsek Sekupang, Batam, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Seorang pria lanjut usia, DY (66), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, S (21), mencurigai perubahan fisik pada anaknya. Setelah diperiksa, korban diketahui hamil tujuh bulan. Korban, yang memiliki keterbatasan mental, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria lansia yang sering menjemputnya dengan sepeda motor.
Puncaknya terjadi pada Rabu (20/8/2025), ketika korban mengenali pelaku yang melintas di dekat rumahnya. Saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Sekupang. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., mengatakan bahwa setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, tersangka DY resmi ditahan pada Sabtu (23/8/2025). Pakaian korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujar Iptu M. Ridho.
Tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui kasus serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti.


